Pengikut

Senin, 10 November 2014

HUKUM MENGAMBIL HARTA ORANG KAFIR DI DARUL HARBI(NEGARA KAFIR).

HUKUM MENGAMBIL HARTA ORANG KAFIR DI DARUL HARBI(NEGARA KAFIR).


oleh: syaikh anwar al awlaki.
dari abu hurairah,dari Rasulullah , sabdanya:" setcncaaferi pang engkau taklukan tanpa perempuran, maka engkau mendapat bagian atas harta rampasannya, dan setiap negeri yang engkau taklukan dengan pertempuran, maka seperlima harta rampasannya untuk Allah dan Rasul-nya, kemudian sisanya untuk kamu sekalian" HR Muslim
Imam Ibnu Taymiyah dalam kitab al-fatawa:" jika seorang muslim. memasuki Darul harbi,lalu menculik orang kafir atau anak mereka untuk mnggunakan atas mereka dengan cara apapun,maka jiwa dan harta orang kafir itu halal bagi orang muslim"
al natiqi meriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah berkata:"jika seorang secara sendirian masuk ke darul harbi dan mengambil harta rampasan , sedangkan di wilayah itu tidak ada tentara muslim maka harta itu tidak wajib dipotong seperlima . itu jika mereka kurang dari 9 orang. jika jumlahnya mencapai 9 orang atau lbh mereka dinilai sebagai (grup tempur)"
dalam kitab al minhaj,imam nawawi mengatakan:" harta yang diambil dari darul harbi dengan kekuatan adalah ghanimah(yang wajib dipotong seperlima), begitu juga apa yang diambil oleh perorangan atau sekelompok orang dengan cara ..."mencuri"
dalam kitab Tuhfat Al Muhtaj fi Syarhi Al Minhaj, Ibnu Hajar Al Haytami mengatakan:" hasil curian dari Darul Hasbi adalah Ghanimah ( yg wajib dipotong seperlima)
KESIMPULAN
semua ulama sepakat atas diperbolehkannya mengambil harta orang kafir di Negara kafir, baik dengan penggunaan dengan mencari dan tipu daya. Namun ,perbedaannya adalah pembagian harta rampasan tersebut.
-mayoritas berpendapat itu adalah Ghanimah(harta rampasan yang wajib dipotong seperlima)
-dan pendapat internatif dari Mazhab Hanafi, yang memandang bahwa itu termaksud mubah(boleh) dandikategorikan sebagai penghasilan yang sama dengan berburu dan mengumpulkan kayu bakar.
-pendapat minoritas, bahwa itu adalah fa'i yang seluruh penggunaanya menurut kebijakan Imam (pemimpin)


wallahualam.....

1 komentar: