Pengikut

Minggu, 28 Desember 2014

hukum mengucapkan selamat hari natal

hukum mengucapkan selamat hari natal adalah haram. ini hadisx:

Perbuatan baik kepada mereka bukan berarti harus masuk kedalam prinsip-prinsip agama mereka (aqidah) karena batasan didalam hal ini
sudah sangat jelas dan tegas digariskan oleh Allah swt :
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾
Artinya : “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al Kafirun : 6)
Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka
meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Didalam bahasa
Inggris disebut dengan Christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass
berarti masa atau kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak orang
berkumpul mengingat / merayakan hari kelahiran Kristus. Dan Kristus
menurut keyakinan mereka adalah Allah yang mejelma.
Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal ini adalah bukan dengan ikut
memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan diatas akan tetapi
dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya (aspek sosial).
Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email
ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap
agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini
dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya,
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ
عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ
لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم
مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ
بِذَاتِ الصُّدُورِ ﴿٧﴾
Artinya : “Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak
memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan
jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar : 7)
Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani
baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman
sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat kelompok
pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya) dan juga
fatwa MUI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar